## Dinamika Pemerintahan Daerah dan Tantangan Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, yang diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, menandai babak baru dalam dinamika sistem pemerintahan daerah Indonesia. Keputusan monumental ini menghadirkan kompleksitas hukum yang signifikan, khususnya menyangkut status kewilayahan IKN Nusantara sebagai daerah setingkat provinsi dan peran Otorita IKN sebagai entitas pemerintahan di sana. Artikel ini akan menganalisis secara mendalam kesesuaian konsep kekuasaan dan kewilayahan pemerintahan daerah di IKN Nusantara dengan kerangka hukum dan konstitusional yang berlaku di Indonesia, guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan rekomendasi bagi penyempurnaan kebijakan ke depan.
Permasalahan utama yang muncul adalah keunikan status IKN sebagai daerah khusus setingkat provinsi. Konsep ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai relevansi dan kesesuaiannya dengan sistem pemerintahan daerah yang telah mapan di Indonesia. Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945, yang mengatur pembagian wilayah negara, tidak secara eksplisit mengakomodasi bentuk daerah khusus seperti IKN. Lebih lanjut, keberadaan Otorita IKN sebagai badan yang memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan IKN juga memicu pertanyaan tentang keseimbangan kekuasaan dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah provinsi. Apakah model pemerintahan terintegrasi yang selama ini dianut Indonesia—dengan semangat otonomi daerah pasca reformasi—masih relevan diterapkan di IKN yang memiliki karakteristik dan tantangan unik?
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Analisis mendalam akan dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen pemerintah, dan literatur terkait untuk mengkaji kesesuaian (relevansi) atau ketidaksesuaian (diskrepansi) antara konsep pemerintahan daerah IKN dengan prinsip-prinsip dasar hukum dan praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Fokus analisis akan mencakup kajian konseptual dan yuridis atas kekuasaan dan kewilayahan pemerintah daerah, khususnya dalam konteks wilayah administratif IKN yang relatif otonom dan terpisah dari pemerintahan daerah Kalimantan Timur.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga bagi para pembuat kebijakan, khususnya dalam merumuskan strategi dan regulasi yang lebih tepat terkait pengelolaan IKN dan pengembangan konsep pemerintahan daerah di masa depan. Dengan memahami implikasi hukum dan kelembagaan dari model pemerintahan IKN, diharapkan dapat dihindari potensi konflik kewenangan dan dibangun sistem pemerintahan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi daerah. Temuan penelitian ini juga dapat menjadi rujukan penting dalam perencanaan dan pembangunan daerah-daerah lain yang mungkin menghadapi tantangan serupa di masa mendatang.
**Kesimpulan:** Penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konsep kekuasaan dan kewilayahan pemerintah daerah khusus IKN dengan kerangka hukum yang ada. Status IKN sebagai daerah khusus setingkat provinsi, yang tidak dikenal dalam sistem pembagian wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, serta penggunaan wilayah administrasi yang relatif independen dari pemerintah daerah Kalimantan Timur, menunjukkan adanya deviasi dari konsepsi pemerintahan daerah terintegrasi dan semangat otonomi daerah pasca reformasi. Perlu kajian lebih lanjut dan penyempurnaan regulasi untuk memastikan keselarasan antara keunikan IKN dengan prinsip-prinsip pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab.
**Hak Cipta (c) 2022 Penulis**
**Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.**
**ISSN Elektronik: 2985-4997**
**Informasi Kontak Penyerahan Naskah:**
Bina Praja Press
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
Jalan Kramat Raya Nomor 132
Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 10430
**Keywords:** Ibu Kota Negara (IKN), IKN Nusantara, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, Hukum Tata Negara, Otonomi Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Sistem Pemerintahan Daerah, Wilayah Administrasi, Kekuasaan Pemerintah, Kewilayahan.
